Berikut adalah contoh perhitungan pajak untuk pembelian barang dari luar negeri. kasus ini akan kita temui ketika kita berpergian ke luar negeri baik untuk wisata, bekerja, dll. kemudian kita hendak membeli barang yang hanya ada diluar negeri atau hanya sekedar untuk oleh-oleh. pada kasus kali ini saya akan mencontohkan untuk pembelian iPhone Xs dari singapore. karena banyak sekali orang Indonesia yang membeli langsung gadget ini dari Apple Store Singapore dikarenakan untuk masuk ke Indonesia biasa memakan waktu lebih lama. iPhone XS versi 64 GB yang merupakan versi termurah dibanderol dengan harga SGD 1.649 atau USD 1.207 yang berarti saat tulisan ini dibuat harga tersebut jika dirupiahkan akan menjadi 18juta. setelah memberi iPhone terbaru tersebut dan kembali ke tanah air maka kita akan dikenakan pajak oleh Bea Cukai. menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Peng...
Media berbagi informasi mengenai teknologi dari seluruh dunia