Berikut adalah contoh perhitungan pajak untuk pembelian barang dari luar negeri. kasus ini akan kita temui ketika kita berpergian ke luar negeri baik untuk wisata, bekerja, dll. kemudian kita hendak membeli barang yang hanya ada diluar negeri atau hanya sekedar untuk oleh-oleh.
pada kasus kali ini saya akan mencontohkan untuk pembelian iPhone Xs dari singapore. karena banyak sekali orang Indonesia yang membeli langsung gadget ini dari Apple Store Singapore dikarenakan untuk masuk ke Indonesia biasa memakan waktu lebih lama.
iPhone XS versi 64 GB yang merupakan versi termurah dibanderol dengan harga SGD 1.649 atau USD 1.207 yang berarti saat tulisan ini dibuat harga tersebut jika dirupiahkan akan menjadi 18juta. setelah memberi iPhone terbaru tersebut dan kembali ke tanah air maka kita akan dikenakan pajak oleh Bea Cukai. menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut sebesar USD 500. jika kita hitung akan menjadi seperti ini :
USD 1.207 - USD 500 = USD 707 atau Rp 10.521.397 (kurs 14.881,75)
- Bea masuk = Rp 10.521.397 x 10% = Rp 1.052.139
- PPN = (Rp 10.521.397 + Rp 1.052.139) x 10% = Rp 1.157.353
- PPh = (Rp 10.521.397 + Rp 1.052.139) x 7,5% (karena memiliki NPWP, jika tidak punya dikenakan 15%) = Rp 848.015
- Pajak Barang Mewah 0% karena iPhone tidak termasuk di dalamnya
Maka total pajak yang harus dibayar yaitu Rp 3.057.597. berarti harga iPhone yang kita beli tadi akan menjadi 21juta. tentu barang yang kita beli akan ditahan oleh Bea Cukai jika kita tidak membayar pajak tersebut.
Ada perbedaan jika kita membeli barang dari luar negeri secara online melalui situs ecommerce. menurut PMK-182/PMK.04/2016 Jika total harga barang yang kita beli lebih dari US $100 maka akan dikenakan Bea masuk sebesar 7,5 persen.
bedanya dengan diatas adalah barang yang melebihi pembebasan akan dikenakan bea masuk dan pajak impor atas kelebihannya. contoh diatas yang dikenakan pajak adalah USD 707 berasal dari USD 1.207-USD 500. sedangkan pembelian secara online akan dikenakan bea masuk & pajak impor atas barang kiriman yang melebihi nilai pembebasan akan seluruhnya dikenakan bea masuk dan pajak impor. jadi kita harganya seperti diatas USD 1.207 maka bea masuknya USD 1.207 * 7.5% atau sekitar Rp 1.347.170. lebih mahal. belum lagi perhitungan pajak lainnya seperti PPN & PPh. oh ya, jangan lupakan juga ongkos kirim. walaupun biasanya situs ecommerce dari hongkong & china menggratiskan biaya pengiriman, namun dengan konsekuensi berupa pengirimannya memakan waktu lama.
Update
pada PMK-182 terbaru tahun 2018 terjadi perubahan nilai barang yang akan dikenakan bea masuk & pajak impor. Total belanjaan yang sebelum nya US$100 turun menjadi US$75. nilai PPN masih tetap 10% dari total barang belanja, namun nilai PPh naik menjadi 10% untuk yang mempunyai NPWP dan 20% jika tidak mempunyai NPWP. peraturan ini berlaku mulai 10 Oktober 2018 dan sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya.
pada kasus kali ini saya akan mencontohkan untuk pembelian iPhone Xs dari singapore. karena banyak sekali orang Indonesia yang membeli langsung gadget ini dari Apple Store Singapore dikarenakan untuk masuk ke Indonesia biasa memakan waktu lebih lama.
iPhone XS versi 64 GB yang merupakan versi termurah dibanderol dengan harga SGD 1.649 atau USD 1.207 yang berarti saat tulisan ini dibuat harga tersebut jika dirupiahkan akan menjadi 18juta. setelah memberi iPhone terbaru tersebut dan kembali ke tanah air maka kita akan dikenakan pajak oleh Bea Cukai. menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut sebesar USD 500. jika kita hitung akan menjadi seperti ini :
USD 1.207 - USD 500 = USD 707 atau Rp 10.521.397 (kurs 14.881,75)
- Bea masuk = Rp 10.521.397 x 10% = Rp 1.052.139
- PPN = (Rp 10.521.397 + Rp 1.052.139) x 10% = Rp 1.157.353
- PPh = (Rp 10.521.397 + Rp 1.052.139) x 7,5% (karena memiliki NPWP, jika tidak punya dikenakan 15%) = Rp 848.015
- Pajak Barang Mewah 0% karena iPhone tidak termasuk di dalamnya
Maka total pajak yang harus dibayar yaitu Rp 3.057.597. berarti harga iPhone yang kita beli tadi akan menjadi 21juta. tentu barang yang kita beli akan ditahan oleh Bea Cukai jika kita tidak membayar pajak tersebut.
Ada perbedaan jika kita membeli barang dari luar negeri secara online melalui situs ecommerce. menurut PMK-182/PMK.04/2016 Jika total harga barang yang kita beli lebih dari US $100 maka akan dikenakan Bea masuk sebesar 7,5 persen.
bedanya dengan diatas adalah barang yang melebihi pembebasan akan dikenakan bea masuk dan pajak impor atas kelebihannya. contoh diatas yang dikenakan pajak adalah USD 707 berasal dari USD 1.207-USD 500. sedangkan pembelian secara online akan dikenakan bea masuk & pajak impor atas barang kiriman yang melebihi nilai pembebasan akan seluruhnya dikenakan bea masuk dan pajak impor. jadi kita harganya seperti diatas USD 1.207 maka bea masuknya USD 1.207 * 7.5% atau sekitar Rp 1.347.170. lebih mahal. belum lagi perhitungan pajak lainnya seperti PPN & PPh. oh ya, jangan lupakan juga ongkos kirim. walaupun biasanya situs ecommerce dari hongkong & china menggratiskan biaya pengiriman, namun dengan konsekuensi berupa pengirimannya memakan waktu lama.
Update
pada PMK-182 terbaru tahun 2018 terjadi perubahan nilai barang yang akan dikenakan bea masuk & pajak impor. Total belanjaan yang sebelum nya US$100 turun menjadi US$75. nilai PPN masih tetap 10% dari total barang belanja, namun nilai PPh naik menjadi 10% untuk yang mempunyai NPWP dan 20% jika tidak mempunyai NPWP. peraturan ini berlaku mulai 10 Oktober 2018 dan sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya.
Comments
Post a Comment